Suara.com - Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika.
Keterangan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menyebut Teddy sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Teddy ingin didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum, tapi ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk sang jenderal.
"Dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Poldi. Belum tahu saya (kuasa hukum Teddy)," kata Zulpan.
![Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/15/55448-irjen-teddy-minahasa-instagram-polda-sumbar.jpg)
Kronologi penangkapan Teddy
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Dari kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.