Suara.com - Tahun 2022 menjadi tahun institusi Polri mendapat rapor merah. Sebab, sederet Perwira Polri berpangkat Jenderal Polisi terseret kasus hukum sehingga menunjukkan 'borok' di insitusi yang seharusnya menjadi penegak hukum itu.
Pertengahan tahun 2022, sosok eks Kadiv Propam berpangkat Irjen, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Kini, giliran perwira berpangkat Irjen lainnya, yakni Teddy Minahasa tertangkap basah terlibat jaringan narkoba jenis sabu.
Selain Sambo dan Teddy, juga ditemukan beberapa jajaran oknum perwira Polri lainnya yang juga kedapatan 'nakal' hingga harus berurusan dengan hukum.
Tim Suara.com merangkum deretan perwira dan jenderal polisi yang tersandung kasus dalam daftar berikut.
Ferdy Sambo
![Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/qpkXXPKcoFVhIRGJnjGyAWskLbIRAQtT.png)
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Brigadir Yosua.
Sambo awalnya hanya menyandang status sebagai saksi kasus tersebut lantaran rumah dinasnya di Duren Tiga menjadi 'arena tembak' antara Bharada E vs Brigadir J.
Adapun narasi awal yang mencuat di publik adalah Bharada E menembak mati Brigadir J untuk melindungi istri Sambo, Putri Candrawathi dari pelecehan seksual.
Namun narasi tersebut akhirnya terbukti sebagai kedok belaka yang direkayasa oleh Sambo. Berkat pengakuan Bharada E, Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sambo tak sendirian, sebab istrinya yakni Putri juga menyusul dirinya menjadi tersangka, bersama dengan sosok Kuwat Maruf dan Ricky Rizal.
Sambo kini terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.