Suara.com - Tahun 2022 menjadi tahun institusi Polri mendapat rapor merah. Sebab, sederet Perwira Polri berpangkat Jenderal Polisi terseret kasus hukum sehingga menunjukkan 'borok' di insitusi yang seharusnya menjadi penegak hukum itu.
Pertengahan tahun 2022, sosok eks Kadiv Propam berpangkat Irjen, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Kini, giliran perwira berpangkat Irjen lainnya, yakni Teddy Minahasa tertangkap basah terlibat jaringan narkoba jenis sabu.
Selain Sambo dan Teddy, juga ditemukan beberapa jajaran oknum perwira Polri lainnya yang juga kedapatan 'nakal' hingga harus berurusan dengan hukum.
Tim Suara.com merangkum deretan perwira dan jenderal polisi yang tersandung kasus dalam daftar berikut.
Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan ajudannya sendiri, yakni Brigadir Yosua.
Sambo awalnya hanya menyandang status sebagai saksi kasus tersebut lantaran rumah dinasnya di Duren Tiga menjadi 'arena tembak' antara Bharada E vs Brigadir J.
Adapun narasi awal yang mencuat di publik adalah Bharada E menembak mati Brigadir J untuk melindungi istri Sambo, Putri Candrawathi dari pelecehan seksual.
Namun narasi tersebut akhirnya terbukti sebagai kedok belaka yang direkayasa oleh Sambo. Berkat pengakuan Bharada E, Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sambo tak sendirian, sebab istrinya yakni Putri juga menyusul dirinya menjadi tersangka, bersama dengan sosok Kuwat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: 11 Orang Diduga Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 di Antaranya Anggota Aktif Polri
Sambo kini terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
Hendra Kurniawan
Masih dalam seputaran kasus Sambo, sosok Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga turut jadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Adapun Hendra menjadi satu dari beberapa oknum polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus hukum.
Hendra turut mengambil andil dalam penghilangan rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu tewasnya Brigadir Yosua. Ia juga sempat dituding memberikan perlakuan intimidasi terhadap keluarga Yosua saat hendak memeriksa jenazahnya.
Kini, Hendra tinggal menunggu nasibnya menerima sanksi baik secara etis profesi polisi maupun secara hukum pidana.
Benny Ali
Tahun 2022 juga menjadi tahun instansi Divisi Propam Polri untuk berbenah. Pasalnya, selain Sambo dan Hendra juga ada Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali yang turut terseret pusaran arus kasus Brigadir J.
Benny Ali juga menjadi salah satu dari oknum polisi yang terseret dugaan obstruction of justice. Meski demikian, Benny hingga kini tak kunjung menjadi tersangka maupun dapat sanksi etik.
Benny juga baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus), meski belum menempuh sidang etik.
Nico Afinta
Irjen Nico Afinta masuk ke dalam daftar ini meski tidak menyandang status tersangka sebuah kasus hukum. Adapun Nico dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim usai mencuatnya Tragedi Kanjuruhan di kota Malang, tempat ia bertugas.
Karier Nico terpaksa mundur satu langkah dan dimutasi jadi Staf Ahli Sosbud Kapolri usai dirinya dinilai sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam keamanan Stadion Kanjuruhan.
Ia juga mendapatkan sorotan publik terkait dengan pemakaian gas air mata di Tragedi Kanjuruhan yang ditembakkan oleh beberapa anggota yang berada di bawah komandonya.
Teddy Minahasa
Oknum polisi selanjutnya juga menyandang pangkat Irjen, yakni eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Teddy Minahasa seharusnya tinggal menunggu hari mulai menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan Nico Afinta.
Nahasnya, Teddy kedapatan terlibat dalam kasus perdagangan barang bukti narkoba, empat hari setelah dipilih menjadi Kapolda Jatim.
Teddy juga terancam mendapatkan nasib serupa dengan Ferdy Sambo, yakni disidang etik dan dijatuhi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menungkap bagaimana kedok Teddy dalam penjualan narkoba dapat terendus. Sebelumnya, polisi mendapatkan beberapa informasi dari tiga orang warga sipil yang mengarah ke Teddy.
Sontak, Kapolri mengerahkan Kadiv Propam untuk segera mengamankan Teddy.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin (13 Oktober) saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan,” kata Kapolri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Kini, Teddy tengah menjalani penahanan di penempatan khusus (patsus) seperti yang diberikan kepada Sambo beberapa waktu lalu. Teddy juga akan menunggu nasib kariernya dalam sidang etis maupun status pidana yang akan disangkakan padanya.
Kontributor : Armand Ilham