Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi.Berdasarkan perkiraan aset itu seharga Rp42 miliar. [ANTARA]