Suara.com - Penasihat hukum keluarga bos judi online terbesar Apin BK, yakni JnR Law Firm mengundurkan diri dari kliennya. Hal itu dinyatakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Kuasa hukum keluarga Apin menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kuasa hukum keluarga Apin, mereka awalnya mendampingi istri, anak, adik, hingga orang tua bos judi online tersebut pada pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada, Selasa, 27 September 2022.
Namun, pada pemeriksaan selanjutnya pada Rabu, 28 September 2022, keluarga Apin BK meminta pemeriksaan ditunda.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim Periksa Bandar Judi Apin BK, Bongkar Jaringan Konsorsium 303?
"Namun pada tanggal 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu," ucapnya.
Pada akhirnya, penyidik mendatangi tiga tempat yang diduga merupakan kediaman keluarga Apin dan mereka tidak ada di tempat.
"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," katanya.
Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan bahwa keluarga Apin sudah tidak berada di Medan atau sudah kabur.
Polda Sumut telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga: DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya
Apin BK selaku bos judi online di kafe warna-warni di kompleks Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang telah kabur ke Singapura dan NP sebagai leader operator judi online.
Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi.Berdasarkan perkiraan aset itu seharga Rp42 miliar. [ANTARA]