Suara.com - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Herman Yoku meminta KPK untuk serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Negara tidak boleh kalah dari koruptor," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Pernyataan itu terkait dengan keresahan masyarakat atas pengangkatan sepihak Lukas Enembe sebagai kepala suku besar.
Pengangkatan Lukas sebagai kepala suku besar itu dinilai sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan KPK dengan berlindung dari adat masyarakat Papua.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele
Herman yang juga merupakan Ketua Suku Besar Wikaya di Papua ini turut mempertanyakan legalitas Dominikus Sorabut yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) yang melantik Lukas Enembe.
“Dewan adat ini adalah organisasi yang saya bentuk, saya pernah menjadi ketua dewan adat, jadi, DAP itu rumah saya. Saya baru kaget bahwa ada dewan adat pergi lantik seorang kepala suku di wilayah adat orang lain. Bagi saya tidak masuk akal," katanya menjelaskan.
Dia menjelaskan pula Dominikus Sorabut adalah Ketua DAP versi KLB Papua merdeka, KLB yang diinisiasi kelompok Forkorus Yaboisembut tahun 2011, sehingga Herman hanya mengakui DAP di bawah kepemimpinan Yan Piet Yarangga, yang kembali terpilih berdasarkan hasil Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) ke-4 di Kabupaten Kaimana tahun 2021 yang lalu.
Oleh karena itu, Herman mengatakan pengukuhan Lukas Enembe oleh Dominikus Sorabut perlu diluruskan, yaitu Lukas sebagai kepala suku besar di wilayah pegunungan.
"Bagi saya Bapak Lukas adalah kepala suku di kampungnya. Kepala suku di Puncak Jaya atau di Tolikara atau di Nduga. Tetapi setahu saya, Kepala Suku Jaya Wijaya hanya satu, yaitu Silo Karno Doga, anak dari Obahorok," katanya lagi.
Baca Juga: Dalami Aliran Uang Suap Rektor Unila nonaktif Karomani, KPK Periksa Dosen UIN Raden Intan Lampung
Dia menegaskan pengukuhan seorang kepala suku selalu dilakukan di wilayah adatnya sendiri, bukan di wilayah adat orang lain. Orang yang melakukan ritual pengukuhan pun juga bukan orang lain, tetapi harus memiliki garis keturunan secara langsung dengan orang yang dilantik tersebut.
"Seperti saya, saya dikukuhkan oleh saya punya moyang. Tidak boleh oleh orang lain, karena harus dari keturunannya,” katanya menegaskan lagi. [ANTARA]