Suara.com - Terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Anggota Polri, bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) meringkus seorang pengedar di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin menyebut, pihaknya kemudian meringkus seorang bandar berinisial HE. Dari tangan HE, petugas menemukan sabu seberat 44 gram dalam dua kantong plastik klip.
"Dua buah kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram, dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," katanya saat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakpus pada Jumat (14/10/2022).
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Selain HE, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti dari tempat kos AR.
"Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berdepan-depanan dengan saudara AR," jelasnya.
Polisi Aktif
Komarudin menjelaskan, ternyata baru diketahui jika AD seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari pengakuan AD, barang haram tersebut didapat dari seorang anggota polri aktif berpangkat Kompol berinisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok. Mengetahui hal tersebut, Komarudin kemudian berkomunikasi dengan Satres Narkoba Polda Metro Jaya.
"Atas perintah Bapak Kapolda, kami berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan juga bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan. Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya," bebernya.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Teddy Minahasa, Ketika Lima Kilogram Narkoba Diubah Jadi Tawas
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, setelah mendapat petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya yang berinisial J.
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," katanya.
Dari pengakuan KS, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita yang berinisial L alias Linda. Linda sendiri kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw. Dari kediaman AW yang berada di kawasan Kebon Jeruk petugas menemukan satu kilogram sabu.
"Dari keterangan A dan L disebutkan, bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D. Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar," jelasnya.
Petugas kemudian menyusuri kediaman D yang berada di Cimanggis. Kemudian dari tangan D, petugas menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram. D juga diketahui sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Adapun untuk 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjadi sesaat sebelum mendapat pengarahan presiden di Istana Negara Jakarta pada Jumat (14/10/2022). Akibatnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan telegram rahasia (TR) terkait rotasi jabatan Kapolda Jatim.
Dalam TR tersebut, Irjen Teddy Minahasa akan menjabat Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.
"Surat TR-nya saya batalkan," kata Listyo dalam konfrensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Terancam Pemecatan
Tak hanya itu, Irjen Teddy Minahasa juga akan menjalani sidang etik yang terancam pemecatan dari Anggota Polri.
"Saya minta Kadiv Propam segera lakukan sidang etik Irjen TM (Teddy Minahasa) dengan ancaman di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri juga memastikan bakal menerbitkan TR yang baru untuk menempatkan pejabat baru sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Teddy Minahasa.
"Terkait dengan posisi, baru saja dikeluarkan TR pembatalan diganti pejabat yang baru," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan gelap perdagangan narkoba. Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang pelaku," kata dia.