Suara.com - Penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, kini menjadi sorotan publik. Selain menyeret seorang perwira tinggi, peredaran narkoba tersebut juga melibatkan sejumlah anggota Polri.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpsu) Kombes Komarudin di Mapolres Jakarta Pusat, ia membeberkan kronologis awal terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba. Ia mengemukakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan kepada pihaknya pada Senin (10/10/2022).
"Dari laporan informasi yang kami dapat, kami Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran ataupun pengedar narkoba jenis sabu," ujarnya pada Jumat (14/10/2022).
Saat penggerebekan, petugas kemudian mendapatkan barang bukti berupa sabu dari seseorang berinisial HE. Barang bukti berupa sabu tersebut berjumlah 44 gram yang dibagi dalam dua klip plastik.
Baca Juga: Termasuk Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Perannya
"Pada tanggal 10 (Oktober 2022) tepat pukul 8 malam (20.00 WIB) kami melakukan ataupun mengamankan pelaku atas nama inisial HE. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan."
Kemudian, polisi kembali mengembangkan lebih dalam lagi asal barang sabu tersebut. HE kemudian membeberkan, mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR alias Abeng.
"Selanjutnya, HE kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama tepat malam hari juga kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AR alias Abeng di mana berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara AR."
Tim kemudian melanjutkan penggeledehan di tempat AR. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan.
"Di tempat AR, kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE, kami melakukan pengembangan kepada saudara AR dan dari saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berdepan-depanan dengan saudara AR."
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat
Mendapat petunjuk tersebut, polisi kemudian menggeledah tempat kos AD. Dari situlah, pihaknya baru mengetahui jika AD masih merupakan polisi aktif di Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami juga melakukan penggeledahan di sana juga, kami tidak menemukan barang bukti. Namun saudara AD mengakui, bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan setelah kami melakukan pendalaman di sana, baru kami ketahui bahwa AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol."
Selanjutnya, Komarudin melanjutkan, pihaknya melaporkannya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Setelah dilaporkan, Komarudian berkoordinasid dengan Propam dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu, saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran sat resnarkoba. Atas perintah Bapak Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan juga bapak Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan. Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dirnarkoba Polda Metro Jaya."
Seperti diberitakan sebelumnya, terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang menyeret Teddy Minahasa Putra berawal dari pengakuan sejumlah tersangka yang masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengemukakan, ada keterlibatan anggota Polri mulai dari pangkat brigadir kepala hingga AKBP dalam jaringan narkoba yang berhasil dibongkar. Berdasarkan kronologis keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus yang menyeret jenderal bintang dua ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan gelap perdagangan narkoba. Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang pelaku (kalangan sipil)," katanya, Jumat (14/10/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat brigadir kepala, komisaris polisi. Pun penyelidikan kemudian mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
"AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi."
Selanjutnya, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukittinggi, mata rantai perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa yang sedianya akan menjabat menjadi Kapolda Jatim.
"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dinyatakan Irjen TM dinyatakan terlangar, dan ada penempatan khusus."
Kapolri Jenderal Listyo selanjutnya memerintahkan agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan etik.
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat. Selain itu, saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," tegas kapolri.