Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Profil Sugik Nur Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Profil Sugik Nur (YouTube/Gus Nur 13 Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri resmi menetapkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai membuat podcast yang isinya menyebut jika ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Berikut profil Sugik Nur yang banyak dicari masyarakat. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, elemen massa yang diketahui tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar demi di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore. Mereka meminta Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap. Pasalnya dua orang tersebut telah membuat podcast yang isinya diduga merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo.  

Melalui video yang telah diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Di dalam video itu, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut jika ijazah Presiden Jokowi palsu. Kelompok GPK meminta agar keduanya ditangkap akibat sudah menyebarkan berita bohonh. Lantas siapa sebenarnya Gus Nur? Simak profil Sugik Nur berikut. 

Profil Sugik Nur 

Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan Amien Rais, Eko Kuntadhi Beri Respons Menohok: Rakyat Malas Mikir!

Sugik Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti saat ini usianya 48 tahun. Dia merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten, Jawa Barat. 

Sebelum menjadi pendakwah, pada usia dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Kemudian, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. 

Namun saat ini, Gus Nur menetap di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sugik Nur terkenal sebagai penceramah yang sering berdakwah lewat media sosial. Akan tetapi ceramahnya menuai pro dan kontra karena kerap membahas isu kontroversial. 

Kontroversi Sugik Nur

Berikut beberapa kontroversi Gus Nur selama menjadi pendakwah:

Baca Juga: Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama

1. Ceramah Kontroversi Gus Nur 

Gus Nur kerap membagikan ceramah kontroversial, salah satunya adalah saat ia mengisi ceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018 lalu. Melalui ceramah Gus Nur yang viral di media sosial itu terdapat unsur politik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Gus Nur menilai jika Jokowi adalah haram hingga meminta para jemaah yang memilih Jokowi pada Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid. Aksi kontroversi Gus Nur itu kemudian memancing perdebatan netizen, sebab dinilai telah melanggar imbauan Menteri Agama. Diketahui saat itu, Menteri Agama telag mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.  

2. Pernah Dipenjara Selama 10 Bulan 

Gus Nur pernah mendekam di hotel prodeo selama 10 bulan. Dia divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam sebuah wawancara dengan seorang ahli hukum tata negara, Refly Harun yang kemudian diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.  

Dalam video itu, Gus Nur bicara terkait muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan PBNU. Beberapa tokoh yang dimaksud Sugik Nur dalam wawancara itu antara lain yaitu Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan juga Abu Janda. Setelah menjalani hukumannya, Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada tanggal 24 Agustus 2021.  

3. Ijazah Palsu Jokowi  

Isu ijazah palsu milik Jokowi kembali ramai diperbincangkan. Lantaran Bambang Tri Mulyono (BTM) mrlayangkan gugatan terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Sementara Sugik Nur merupakan pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal itu, mereka membicarakan persoalan ijazah Jokowi hingga diduga merendahkannya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan yang ada di dalam akun YouTube tersebut.  

Kedua tersangka tetjerat Pasal 156a huruf a KUHP yang mengatur tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan. 

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 yang mengatur tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan. Gus Nur dan Bambang Tri masih menajalani pemeriksaan di kantor polisi. 

Itulah tadi profil Sugik Nur, pendakwah kontroversial yang terjerat kasus penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI