Sejoli Tega Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap, Kini Diringkus Polisi

Ruth Meliana Dwi Indriani
Sejoli Tega Buang Bayi Karena Malu Hasil Hubungan Gelap, Kini Diringkus Polisi
Ilustrasi bayi. (Shutterstock)

Pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.

Suara.com - Sepasang kekasih yang tega membuang bayi mereka telah diringkus polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sejoli itu membuang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Penangkapan pasangan kekasih itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantorua. Ia menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi tempat bayi dibuang.

Selain itu, kepolisian juga memeriksa sejumlah kamera pengawas di sejumlah tempat bersalin. Hasil pemeriksaan video CCTV itu membuat polisi bisa menangkap pelaku pembuang bayi.

Sebagai informasi, bayi yang dibuang itu masih berusia tiga hari. Sang bayi merupakan hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang.

Baca Juga: Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang

Donny menjelaskan bahwa bayi ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat pada Kamis (13/10/2022). Menurutnya, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.

"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," kata Donny di Semarang, Jumat (14/10/2022).

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh. Pasangan itu sendiri baru pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu, tepatnya saat pandemi Covid-19.

Donny mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat.

Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Baca Juga: Miris! Mayat Bayi Hasil Selingkuhan Eks Kades-Bendahara Desa Jadi Makanan Anjing

Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. [ANTARA]