Tragedi Kanjuruhan: Polri Ngaku Lepas 11 Gas Air Mata, Narasi TV Catat 80 Proyektil Gas Air Mata

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 17:49 WIB
Tragedi Kanjuruhan: Polri Ngaku Lepas 11 Gas Air Mata, Narasi TV Catat 80 Proyektil Gas Air Mata
Aparat keamanan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, awak media Narasi TV juga telah mewawancarai beberapa saksi dan melakukan analisis visual beberapa rekaman yang menjadi saksi bisu tragedi berdarah itu.

Tampak juga oknum aparat keamanan menembaki gas air mata secaara membabi buta, sebagaimana yang dijelaskan dari video feature Narasi TV berjudul Buka Mata, dikutip Suara.com pada Jumat (14/10/2022).

Melalui kedua pendekatan tersebut, disimpulkan bahwa suporter yang turun ke lapangan tak bertujuan untuk merusuh, berbeda dengan tudingan beberapa pihak.

Terkait dengan mencuatnya banyaknya perhitungan jumlah tembakkan gas air mata yang dinilai membuat simpang siur, Polri akhirnya merilis investigasi resmi sendiri.

Mereka menegaskan bahwa hanya sebanyak 11 proyektil yang ditembakan oleh oknum aparat kepolisian. 

"Sebelas tembakan, seperti yang Bapak Kapolri sampaikan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri juga telah merilis keterangan resmi yang menyebut pihaknya hanya melepaskan 11 proyektil gas air mata.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," ungkap sang Kapolri dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis (7/10/2022).

Polri juga menegaskan penembakan tersebut dilakukan demi pengamanan yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Mahfud MD Pimpin TGIPF Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi di Istana

"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait Pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," lanjut Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI