Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdapat 18 partai politik dinyatakan lolos proses tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh KPU melalui laman resminya. Dilihat oleh Suara.com, terlihat pengumuman disampaikan berupa surat pengumuman dengan nomor Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Terlihat sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi tersebut sebelumnya diselenggarakan KPU RI sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.
18 parpol tersebut dinyatakan berstatus memenuhi syarat untuk dokumen persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Dana Hibah KPU Balikpapan Hanya Dicairkan Rp 450 Juta, Padahal Minta Milyaran
Adapun Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, bahwa setelah proses verifikasi administrasi, sejumlah parpol yang lolos akan menjalani proses verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober sampai 9 Desember 2022.
18 partai tersebut yakni;
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
- Partai Ummat.