Selanjutnya, kata dia, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukit Tinggi, ternyata jejak perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
Selang sehari, Jumat pagi, dilakukan gelar perkara dan menyatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam perdagangan narkoba sehingga ditahan.
Kapolri Jenderal Listyo selanjutnya memerintahkan agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan etik.
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat."
Tak hanya sidang etik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan Irjen Teddy Minahasa akan diproses secara pidana.
"Saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," kata dia.