Suara.com - Perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat setelah tertangkap kasus narkoba. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, sore ini.
Kapolri awalnya mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di penempatan khusus (patsus) setelah dilakukan gelar perkara itu.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, untuk menentukan. Saat ini Irjen TM (Teddy Minasa) dinyatakan terlangar, dan ada penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.
"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Jenderal Listyo Sigit.

Positif Narkoba
Sebelumnya, Polri membenarkan jika Irjen Teddy Minahasa positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini berdasar hasil tes urine, darah, dan rambut.
"Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.
Kabar penangkapan Teddy pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Marah: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Narkoba, Sudah Ditahan!
![Kapolda Sumbar Teddy Minahasa minta peran optimal tigo tungku sajarangan dalam pelihara keamanan. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/17/50155-kapolda-sumbar-teddy-minahasa-antara.jpg)
"Diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).