Suara.com - Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap rumah aktris senior, Wanda Hamidah menjadi perhatian masyarakat lantaran petugas mengungkap bahwa penggusuran tersebut terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi permasalahan utama rumah Wanda Hamidah digusur dan diminta dikosongkan.
Wanda diketahui tidak punya hak penuh atas kepemilikan rumah tersebut, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila dan Wanda hanya memiliki SIP atas rumah tersebut.
Wanda yang kesal pun sempat mengunggah keluh kesahnya di Instagram pribadinya. Lalu, apa definisi dari hak guna bangunan itu sendiri dan bagaimana prosedur penggusuran rumah terkait hak guna bangunan? Simak selengkapnya.
Definisi HGB ini tertuang di dalam pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun Tahun 1960 yang berbunyi:
Baca Juga: Rumahnya Didatangi Banyak Orang, Wanda Hamidah: Ngapain ke Sini? Jangan Lakukan Kekerasan Ya
“Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”
Secara harfiah, pemegang hak guna bangunan ini dapat diberikan pembaharuan HGB dalam beberapa kondisi, seperti yang tertuang pasal 25 ayat 2 PP 40 sebagai berikut :
- Tanahnya masih dipergunakan dengan baik
- Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh si pemegang hak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19
- Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan
Hak guna bangunan ini berfungsi untuk memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah atau bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Dalam kasus ini, Wanda yang tidak memperpanjang pembayaran SIP sejak tahun 2012 membuat tanah ini menjadi sengketa dan diminta kembali oleh pemilik HGB.
Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap rumah Wanda Hamidah ini juga mempertimbangkan beberapa kondisi, yaitu seperti yang tertuang pada UU Tata Ruang (UU No. 26/2007) yang mengatur beberapa hak warga terdampak. Hak-hak seperti:
- Mengetahui rencana tata ruang [Pasal 60 huruf a].
- Berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; pemanfaatan ruang; dan pengendalian pemanfaatan ruang [Pasal 65 ayat (1) dan (2)]
- Masyarakat berperan aktif dalam perumusan konsepsi rencana konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur penyusunan rencana tata ruang [PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 7 (4), Pasal 20, dan Pasal 27 (1)].
- Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan [UU Tata Ruang Pasal 66 (1)]. Masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti rugi bila di lokasi tanah dan rumahnya ada perubahan penataan ruang.
Syarat yang dilakukan untuk penggusuran juga harus jelas dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, ada 3 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum terjadinya penggusuran, yaitu :
Baca Juga: Pengosongan Rumah Wanda Hamidah karena Surat Izin Sudah Habis
- Memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk tertulis dengan lengkap dengan menguraikan alasan-alasan yang rasional tentang rencana penggusuran.
- Memastikan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal.
- Menjamin terlebih dahulu akan adanya alternatif tempat tinggal yang memadai, yakni tempat tinggal yang dekat dengan lingkungan tempat warga terdampak bermata pencaharian.
Kontributor : Dea Nabila