Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso berharap pemanggilan para pejabat Polri, Kapolda hingga Kapolres oleh Presiden Joko Widodo tak sekadar seremonial belaka.
"Harapannya adalah bahwa dikumpulkannya Kapolri beserta jajarannya bukan hanya bersifat seremonial dan memberi harapan kosong kepada masyarakat," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Jokowi memanggil seluruh pejabat Polri, mulai dari kapolri, kapolda hingga kapolres ke Istana Negara.
Seperti diketahui ada beberapa ketentuan dalam pemanggilan pejabat Polri ke Istana pada Jumat siang. Mulai dari tidak boleh membawa ponsel, ajudan, tongkat komando, dan topi. Mereka hanya diperkanankan membawa alat tulis.
Baca Juga: 8 Kapolda Positif Amphetamine saat Tes Urine Masuk Istana? KSP: Tanya Polri
Santoso menyinggung kondisi Polri era Pemerintahan Jokowi sejak 2014. Ia mengatakan Polri kekinian tampak jelas bukan sebagai alat negara sebagaimana amanat UU tentang Kepolisian. Polri lebih terlihat sebagai alat pemerintah.
Ia melanjutkan bahwa telah banyak catatan sejarah bagaimana Polri mengatasnamakan demi keamanan negara, kemudian melakukan hal-hal di luar batas kewenangannya. Akibatnya banyak rakyat menjadi korban dari tindakan kepolisian yang abuse of power.
Tentu pemanggilan pejabat Polri oleh Jokowi ke Istana hari ini dapat memberikan dampak positif. Terutama untuk mengubah karakter Polri yang saat ini represif. Misalnya tindakan Polri dalam penanganan pengamanan pertandingan sepak bola yang berujung tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang. Penembakan gas air mata, yang aturanya sudah jelas dilarang FIFA.
"Pemanggilan itu harus dapat mengubah karakter dan performance Polri yang saat ini lebih mengedepankan hard power dalam mengamankan ketertiban seperti yang terjadi pada pertistiwa Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema," kata Santoso.
Santoso menuturkan, sebagai presiden tentu Jokowi memiliki kewenangan memberi direktif Polri agar mengubah tindakan operasional polri yang negatif.
"Rakyat sangat berharap bahwa pemanggilan kapolri beserta pejabat utama Polri oleh Presiden Jokowi bukan suatu pengalihan isu dan pencitraan. tapi memang bersifat perintah dan penugasan bahwa Polri harus memperbaiki diri dan berbenah untuk lebih baik dan menjadi aparat penegak hukum yang mengayomi serta melindungi masyarakat," tutur Santoso.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri hingga Kapolres seluruh Indonesia ke Istana Kepresidenan adalah sejarah baru. Menurutnya, kondisi semacam ini sudah urgent lantaran Presiden Jokowi memanggil semua pejabat Polri.
“Sejarah baru, ketika presiden memanggil semua pejabat Polri ke Istana Merdeka. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah urgent,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat (14/10).
Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah tepat karena pola pikir, pola komando, dan pola kerja di institusi kepolisian harus diluruskan kembali.
Pemanggilan seluruh pejabat Polri itu menurutnya merupakan kuliah langsung dari presiden kepada jajaran kepolisian. Hal itu supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak sekali polisi dari tingkat polres yang bertingkah dan melakukan hal-hal tidak sesuai sebagai pengayom masyarakat. Mereka terkadang merasa gagah sendiri, padahal Kapolri sudah sering memberikan arahan terkait menjadi pelayan masyarakat yang baik,” ujarnya.
Sahroni berharap pemanggilan tersebut bisa mengakhiri berbagai polemik yang dilakukan polisi di masyarakat. Dia mencontohkan banyak oknum polisi, bahkan kesatuan yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, kapolda, hingga kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10) siang.
Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan Nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Para pejabat utama Polri diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.
Para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimaksud tidak diperkenankan membawa para ajudan, dilarang membawa telepon seluler, dan hanya boleh membawa alat tulis.