TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab Moral dan Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:37 WIB
TGIPF: PSSI Harus Bertanggung Jawab Moral dan Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD; Konferensi pers TGIPF Kanjuruhan. [Youtube/Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah PSSI.

Mahfud MD juga menyebut bahwa ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipikul PSSI akibat tragedi yang menewaskan 132 orang suporter Aremania tersebut.

"Di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/10/2022).

Mahfud MD juga menyinggung soal saling lempar tanggung jawab yang dilakukan para stakeholder dalam kejadian ini.

Baca Juga: Resmi! Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan

"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, jika semua berlindung pada aturan tersebut, maka tak ada yang akan mengaku bersalah.

"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya jadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturan sudah begini kami laksanakan, yang satu sudah kontrak, sudah sesuai statuta FIFA," papar Mahfud MD.

Seperti diketahu sebelumnya baik PSSI, PT LIB, Panitia Penyelenggara pertandingan, hingga pihak stasiun televisi saling melempar tanggung jawab dengan alasan aturan masing-masing.

Oleh karena itu, TGIPF sudah menuliskan hasil temuan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk dilakukan apra stakeholder tersebut dalam 124 lembar laporan.

Baca Juga: Ramai Soal Gas Air Mata, PT Pindad Beberkan Kandungan Kimia di Produk Buatannya Klaim Aman dan Teruji

Mahfud MD juga menjelaskan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para stakeholder tersebut.

"Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, kedua berdasar moral. Karena tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke asas. Tanggung jawab secara hukum itu apa, keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini.

Bentuk tanggung jawab ini juga diarahkan Mahfud MD kepada Polri untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.

"Polri supaya meneruskan tindak pidana terhadap oranglain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini."

"Lalu ada tanggung jawab moral, nah di sinilah ada catatan akhir," sambung Mahfud MD.

"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkas Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI