Suara.com - Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa atas kasus dugaan narkoba telah menggegerkan publik. Bagaimana tidak, Teddy baru ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur selama 4 hari.
Kasus itu pun mendapatkan sorotan tajam dari Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa prihatin dengan kabar penangkapan Teddy Minahasa.
Menurutnya, penangkapan sosok Kapolda Jawa Timur itu telah mencoreng wajah institusi Polri. Terlebih Polri sedang menjadi sorotan masyarakat karena peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.
“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Mau Bertemu Presiden di Istana, Kapolda Jatim Malah Ditangkap di Jalan Karena Narkoba
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Pasalnya jika benar Teddy Minahasa terlibat, maka tidak mungkin jenderal tersebut hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
IPW pun mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyingkat anggotanya. Tak terkecuali di level perwira tinggi sekalipun.
Di sisi lain, kata Sugeng, Kapolri juga wajib melakukan tes urine di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Langkah tersebut demi mendeteksi dan mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
“Ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” saran Sugeng.
Baca Juga: Wajib Hindari! 3 Hal Negatif yang Biasanya ada di Dalam Pergaulan
Sugeng mengatakan bahwa narkoba menjadi musuh di institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang terlarang tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dan sesuai peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri maka akan kena PTDH,” kata Sugeng.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sore ini di Mabes Polri bakal memberikan keterangan pers terkait kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa. [ANTARA]