Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi Para Pejabat Polri saat Menghadap Jokowi di Istana

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:55 WIB
Aturan Ketat yang Harus Dipatuhi Para Pejabat Polri saat Menghadap Jokowi di Istana
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan pidato amanat dalam Upacara Peringatan HUT TNI ke-77 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memanggil pejabat kepolisian mulai dati Kapolri hingga Kapolres di seluruh Indonesia pada Jumat (14/10/2022).

Momen tersebut terbilang langka, karena tak biasanya presiden mengumpulkan petinggi di kepolisian tersebut dan memberikan arahan kepada mereka.

Ada apa di balik pemanggilan tersebut? Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, alasan mengundang pejabat Polri tersebut karena presiden melihat kondisi institusi kepolisian saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Ali Mochtar mengatakan, kasus Ferdy Sambo dan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi perhatian presiden.

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, Terkait Narkoba?

Menurut Ngabalin, dua kasus tersebut cukup bagi presiden untuk menilai kondisi institusi kepolisian  tidak sedang baik-baik.

Ia menambahkan, selain kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan, tahun politik 2024 yang semakin dekat juga menjadi perhatian presiden karena situasi dinilai semakin memanas.

Peraturan bertemu presiden

Namun di balik pertemuan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pejabat POlri tersebut.

Aturan tersebut merupakan protokol ketat yang mesti dipatuhi oleh pejabat Polri ketika menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, yang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang bersebar pada kalangan internal wartawan yang kerap meliput di Mabes Polri.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Arteria Dahlan Sebut Seperti Sinetron

Para tamu undangan yang terdiri dari Kapolri dan Kapolres dari seluruh Indonesia harus hadir tepat waktu dengan mengenakan seragam dinas dan tanpa penutup kepala serta tidak membawa tongkat.

Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) diharuskan datang seorang diri tanpa didampingi para ajudannya.

Tak hanya itu, Kapolri dan para Kapolres juga dilarang membawa telepon seluler. Mereka hanya diperbolehkan membawa catatan dan pulpen.

"Peserta tidak diperkenankan membawa ADC, tidak membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," demikian tertulis dalam Surat Telegram Rahasia itu.

Selain itu, peserta yang hadir juga diharuskan melalukan tes PCR terlebih dahulu di tempat yang difasilitasi oleh Pusdokes Polri.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah salat Jumat, peserta diminta untuk melaksanakannya di Gedung Krida Bakti, Sekretariat Negara.

"Menindaklanjuti rakor (rapat koordinasi) tersebut, dimohon kepada pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda beserta para Kapolres yang ada di jajarannya untuk hadir guna menghadiri giat pengarahan Presiden dimaksud," bunyi surat telegram tersebut.

Ukir sejarah baru

Terkait dengan pemanggilan Kapolri dan Kapolres seluruh Indonesia yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pertemuan tersebut merupakan sejarah baru di Indonesia.

Hal itu disebabkan, menurut Sahroni, pertemuan semacam itu tidak biasa dilakukan oleh presiden, utamanya di Indonesia.

"Sejarah baru di mana Presiden memanggil semua pejabat Polri ke Istana. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah urgen. Jadi saya rasa ini adalah langkah yang pas karena memang, jika melihat ke belakang, kepolisian secara menyeluruh harus diluruskan kembali pola pikir, pola kerja, dan pola komandonya. Jadi pemanggilan ini adalah langkah yang sangat baik," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (14/10/2022).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI