Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyita 49 mobil berbagai macam jenis dan merk dari perkara investasi bodong KSP Indosurya. 6 di antaranya merupakan mobil mewah. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyita 49 mobil berbagai macam jenis dan merk dari perkara investasi bodong KSP Indosurya. 6 di antaranya merupakan mobil mewah.

Pantauan Suara.com di lokasi, keenam mobil mewah tersebut bermerk Roll Royce, Mercedes Benz, Range Rover, Toyota Alphard, dan Toyota Vellfire.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan senlain kendaraan bergerak pihaknya juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan apartemen sebanyak 36 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda 4 berjumlah 49 unit,” kata Iwan, di Kejari Jakbar, Jumat (14/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar amerika. Tercatat ada Rp 39 M, ditambah dengan USD 896.000.

“Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan belum merinci nilai aset yang saat ini disita oleh pihaknya lantaran, barang-barang tersebut masih berupa aset.

Iwan menyebut, masih ada aset milik terdakwa perkara investasi bidong Indosurya, Henry Surya yang masih belum disita pihak Kejaksaan. Di antaranya 160 barang tidak bergerak, dan masih ada 132 barang bergerak berupa kendaraan.

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

“Saat ini kita menunggu permintaan kita agar dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulakan, karena kita boleh mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang-bukti perkara ini, dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus indosurya,” pungkasnya.

Baca Juga: Mobil Ikonik Rolls-Royce Freddie Mercury Dilelang untuk Donasi Korban Perang Ukraina

Kasus Investasi Bodong Indosurya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI