Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri hingga Kapolres seluruh Indonesia ke Istana Merdeka adalah sejarah baru yang patut untuk mendapatkan apresiasi.
Menurutnya, kondisi semacam ini sudah urgent lantaran Presiden Jokowi memanggil semua pejabat Polri.
“Sejarah baru, ketika presiden memanggil semua pejabat Polri ke Istana Merdeka. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah ‘urgent’,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah tepat karena pola pikir, pola komando, dan pola kerja di institusi kepolisian harus diluruskan kembali.
Baca Juga: Bambang Tri dan Gus Nur Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Podcast di YouTube
Pemanggilan seluruh pejabat Polri itu menurutnya merupakan "kuliah" langsung dari presiden kepada jajaran kepolisian. Hal itu supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisa dipungkiri banyak sekali polisi dari tingkat polres yang bertingkah dan melakukan hal-hal tidak sesuai sebagai pengayom masyarakat. Mereka terkadang merasa gagah sendiri, padahal Kapolri sudah sering memberikan arahan terkait menjadi pelayan masyarakat yang baik,” ujarnya.
Sahroni berharap pemanggilan tersebut bisa mengakhiri berbagai polemik yang dilakukan polisi di masyarakat.
Dia mencontohkan banyak oknum polisi, bahkan kesatuan yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Karena itu panggilan yang dilakukan presiden merupakan wujud konkret dari upaya perbaikan atas institusi Polri,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memberikan arahan terhadap seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, kapolda, hingga kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10) siang.
Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan Nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Para pejabat utama Polri diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.
Para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimaksud tidak diperkenankan membawa para ajudan, dilarang membawa telepon seluler, dan hanya boleh membawa alat tulis. [ANTARA]