Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Adu Pembelaan Kubu Ferdy Sambo Vs Kubu Bharada E Soal Perintah Bunuh Brigadir J
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya tinggal menghitung hari. Namun, secara mengejutkan eks Kadiv Propam Polri tersebut membuat keterangan baru yang membuat geger. Sambo mengaku tak memerintahkan Richard Eliezer memerintahkan penembakan Brigadir J. 

Padahal, menurut kronologi yang disampaikan polisi, Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Dalam keterangannya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dan bukan menembak.

Simak adu pembelaan kubu Fery Sambo vs Bharada E soal perintah tembak Brigadir J berikut ini. 

Kubu Sambo Sebut Perintah untuk Hajar, Bukan Tembak

Baca Juga: Komentar Eks Hakim Agung Apabila Ferdy Sambo Tak Jujur Akui Perbuatannya: Itu Hal Biasa, Manusiawi

Keterangan terbaru Sambo itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya belum lama ini. Febri Diansyah selaku kuasa hukum Sambo mengatakan ketika itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, bukan menembak. 

"Memang ada perintah FS saat itu yang dari kami dapatkan perintahnya 'hajar, Chad (Richard)'. Tapi yang terjadi adalah penembakan saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (12/10/2022).

Pengacara Sambo juga mengklaim bahwa narasi tembak menembak dibuat kliennya untuk melindungi Bharada E. Disebutkan bahwa Sambo panik karena peristiwa itu berujung pada penembakan Brigadir J. 

Padahal menurut Sambo, ia hanya memerintahkan anak buahnya menghajar Yosua.

"FS  panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli

Berdasarkan keterangan Febri, Sambo lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk menciptakan narasi tembak-menembak. Sambo juga merusak CCTV kemudian meminta istrinya dan para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga serta tak mengungkit soal kejadian di Magelang. 

"Skenario tembak-menembak tujuannya untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Bantahan Pihak Bharada E

Pernyataan Sambo tersebut langsung dibantah oleh kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy. Dengan lantang Ronny menegaskan bahwa kliennya diperintahkan untuk menembak Brigadir J. 

"Perintah yang disampaikan pada klien saya bukan hajar, tapi perintah menembak, tidak ada kata menghajar," kata Ronny dalam acara "Sapa Indonesia Pagi" yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).

Ronny juga mengungkap beberapa poin lain yang menjadi catatan dirinya terkait penyataan terbaru dari Sambo. Ia menampik bahwa keterbukaan Bharada E atas kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana ini dikarenakan ajakan dari Sambo.

"Keterbukaan klien saya adalah kerja dari timsus, penyidik ya. Bukan karena ajakan dari saudara FS untuk terbuka," sambung Ronny.

Selain itu Ronny mengaku tidak kaget dengan adanya pernyataan terbaru dari Sambo karena ia sudah menduga sejak adanya rekonstruksi.

"Kami sudah nggak kaget karena di rekonstruksi yang kemarin kita sudah lihat bahwa saudara FS tidak mengakui adegan-adegan yang ada di rekonstruksi kemarin," terang Ronny. 

Sidang Perdana Segera Digelar

Ferdy Sambo tak sendirian jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dikenakan pasal perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Sambo cs akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI