Suara.com - Aksi seorang prajurit TNI yang menendang kungfu seorang Aremania saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka anggota TNI itu dikonfirmasi oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Chandra mengungkapkan tersangka berinisial BTW berpangkat Sersan Dua (Serda). BTW, kata Chandra, dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hingga kini tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh Puspomad.
"Masih diperiksa," jelas Chandra.

Menyesal dan Minta Maaf
Sebelumnya, anggota TNI yang viral di media sosial karena tendangan kungfu ke salah satu suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Permintaan maaf pelaku kepada korban itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi.
"Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore. Langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban," kata Kusdi yang dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Sosok Sonhadji, Anggota Exco PSSI yang Sebut Tragedi Kanjuruhan karena Kehendak Tuhan
Anggota TNI pelaku tendangan kungfu itu kini sedang diproses hukum di Pompdam. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin dan harus menghadapi sanksi.