Bahkan, Gus Nur sempat tertawa sinis merespons dugaan sementara yang menyebut pelaku yang berusia 24 tahun itu mengalami gangguan jiwa. Pasalnya karena bukan baru kali itu saja kasus yang menimpa ulama disebut pelakunya adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Selain itu Gus Nur sempat meminta Polri agar jangan percaya begitu saja dengan informasi orang tua Alfin. Ia juga mengingatkan jangan sampai membuat pernyataan yang semakin membuat umat Islam marah.
3. Kritik Pemerintahan Jokowi
Bukan hanya itu, Gus Nur juga sering melontarkan kritikan-kritikan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam platform media sosial, Gus Nur menyebut Pemerintahan Jokowi penuh dengan kebohongan.
"Tiada hari tanpa bohong, tiada hari tanpa nipu, tiada hari tanpa dusta. Kalau ditanya gimana rezim ini, ya udah nggak ada baiknya di mata saya. Jelek laknatullah, ini saya, dan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah," kata Gus Nur saat berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun.
Bahkan sesaat menjelang Pilpres 2019, Gus Nur sempat berceramah dengan mengatakan bahwa haram memilih sosok Jokowi saat Pilpres bergulir.
4. Kasus Ujaran Kebencian
Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Raharja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keduanya menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Namun Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.
Baca Juga: Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama
Selain itu, Polri menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot unggahan video. Sementara itu ketika ditanyakan soal penahanan, Polri mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.