Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:23 WIB
Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Sosok Gus Nur (Youtube/Gus Nur 13 Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. 

Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13 Official. Keduanya menjadi tersangka terkait unggahan dalam akun Youtube tersebut. Tengah disorot, simak kontroversi Gus Nur berikut ini.

Kontroversi Gus Nur

Sugi Nur Rahaja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur merupakan penceramah kondang yang sering berdakwah di media sosial. Sosok Gus Nur dinilai provokatif bagi sebagian orang karena kerap menyebutkan hal-hal kontroversial yang bahkan berujung pada ranah hukum.

Baca Juga: Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama

1. Bermasalah dengan NU

Pada September 2018 lalu, Gus Nur sempat diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor. Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda dengan dugaan menghina NU dan Banser dalam video durasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.

Kasus penghinaan NU tersebut kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Gus Nur karena dinilai terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU.

Selain hinaan tersebut, Gus Nur beberapa kali viral karena melontarkan sejumlah kalimat-kalimat yang dinilai melecehkan banser pada 2017 lalu. 

2. Menuding Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bermental PKI

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Gus Nur juga sempat mengecam habis-habisan kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat  dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu. Ia menuding bahwa pelaku penusukan bermental PKI. 

Bahkan, Gus Nur sempat tertawa sinis merespons dugaan sementara yang menyebut pelaku yang berusia 24 tahun itu mengalami gangguan jiwa. Pasalnya karena bukan baru kali itu saja kasus yang menimpa ulama disebut pelakunya adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Selain itu Gus Nur sempat meminta Polri agar jangan percaya begitu saja dengan informasi orang tua Alfin. Ia juga mengingatkan jangan sampai membuat pernyataan yang semakin membuat umat Islam marah.

3. Kritik Pemerintahan Jokowi

Bukan hanya itu, Gus Nur juga sering melontarkan kritikan-kritikan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam platform media sosial, Gus Nur menyebut Pemerintahan Jokowi penuh dengan kebohongan.

"Tiada hari tanpa bohong, tiada hari tanpa nipu, tiada hari tanpa dusta. Kalau ditanya gimana rezim ini, ya udah nggak ada baiknya di mata saya. Jelek laknatullah, ini saya, dan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah," kata Gus Nur saat berbincang dengan Refly Harun di channel YouTube Refly Harun. 

Bahkan sesaat menjelang Pilpres 2019, Gus Nur sempat berceramah dengan mengatakan bahwa haram memilih sosok Jokowi saat Pilpres bergulir. 

4. Kasus Ujaran Kebencian

Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Raharja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Keduanya menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Namun Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli. 

Selain itu, Polri menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot unggahan video. Sementara itu ketika ditanyakan soal penahanan, Polri mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.

"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/10/2022).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI