Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13 Official. Keduanya menjadi tersangka terkait unggahan dalam akun Youtube tersebut. Tengah disorot, simak kontroversi Gus Nur berikut ini.
Kontroversi Gus Nur
Sugi Nur Rahaja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur merupakan penceramah kondang yang sering berdakwah di media sosial. Sosok Gus Nur dinilai provokatif bagi sebagian orang karena kerap menyebutkan hal-hal kontroversial yang bahkan berujung pada ranah hukum.
1. Bermasalah dengan NU
Pada September 2018 lalu, Gus Nur sempat diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor. Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda dengan dugaan menghina NU dan Banser dalam video durasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.
Kasus penghinaan NU tersebut kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Gus Nur karena dinilai terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
Selain hinaan tersebut, Gus Nur beberapa kali viral karena melontarkan sejumlah kalimat-kalimat yang dinilai melecehkan banser pada 2017 lalu.
2. Menuding Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bermental PKI
Baca Juga: Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama
Gus Nur juga sempat mengecam habis-habisan kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu. Ia menuding bahwa pelaku penusukan bermental PKI.