Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin (17/10/2022) membuat publik penasaran dengan keputusan hakim nantinya mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri kekeuh dengan pengakuannya yang terus membantah tak memerintahkan Bharada E untuk menembak almarhum Yosua.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa para tersangka atau terdakawa jarang sekali memberikan pengakuan jujur terkait perbuatannya di hadapan penegak hukum.
Menurut Gayus, tindakan tersebut merupakan hal yang sudah biasa terjadi.
Baca Juga: Istrinya Dilecehkan, Ferdy Sambo Mau Pergi Badminton Bikin Kuasa Hukum Brigadir J Tertawa Geli
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus dikutip dari video kanal YouTube KOMPASTV.
Selain itu, terdakwa maupun saksi juga bisa dan tak masalah apabil mengubah keterangan.
Proses hukum nantinya akan diputuskan oleh hakim dengan tak hanya berdasarkan hukum dan undang-undang, namun cuma memakai logika.
"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ungkap Gayus.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Curhat ke Anak Buah Sambo, Putri Candrawathi Ngaku Paha dan Kemaluannya Diraba Brigadir J
Ferd Sambo Bantah Bharada E Menembak, Hanya Suruh Hajar Brigadir J
Belakangan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan jika mantan Kadiv Propam Polri itu tak memberi perintah pada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', tapi yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers, Kamis (13/10/22).
Atas klaim tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah apa yang dinyatakan Febri Diansyah.
Ronny menegaskan jika kliennya memang diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Perintah yang disampaikan kepada klien saya bukanlah hajar, tetapi perintah menembak. Tidak ada kata menghajar," ujar Ronny, dikutip Suara.com dari acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis (13/10/22).