Suara.com - Saat ini penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan telah diterapkan. Banyak pengguna kendaraan kini yang beralih menggunakan pelat nomor putih. Namun jangan asal bikin sendiri, sebab ada sanksi pelat nomor putih palsu.
Pemilik kendaraan yang menggunakan pelat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Sebagai informasi, pelat nomor putih bisa didapatkan untuk kendaraan baru.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Apabila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka pelat nomor putih dinyatakan tidak sah atau ilegal. Jika pengguna kendaraan melanggar aturan pelat nomor ini, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Menggunakan Warna Hitam Akan Ditilang? Pelat Nomor Kendaraan Berganti Putih
Sementara itu pada Pasal 288 ayat 1, jika pengguna kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memiliki pelat nomor putih, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya. Pemberlakuan pelat putih kendaraan akan dilakukan secara bertahap yang mana artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Demikian ulasan mengenai sanksi jika seseorang menggunakan pelat nomor putih palsu yang wajib untuk diketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda para pengguna kendaraan bermotor.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Pelat Kendaraan Bermotor Warna Dasar Putih Akan Dilengkapi Teknologi RFID, Apakah Pengertiannya?