Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi: Bak Senjata Makan Tuan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi: Bak Senjata Makan Tuan
Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono menanggapi klarifikasi Rektor UGM Prof Ova Emilia bersama Eggi Sudjana & partners. (Instagram/@terangmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Aksinya menggugat ijazah sang presiden rupanya bak senjata makan tuan.

Pria yang menghebohkan masyarakat Indonesia karena gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut ditangkap pada hari Kamis (13/10/2022) di Hotel Sofyan Tebet.

Sebelumnya Bambang bersama rekannya, Ahmad Khozainudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Publik pun heboh dan ramai memperbincangkan isu yang menyebut ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi orang nomor satu di Indonesia itu adalah palsu.

Mulanya, gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono yang belakangan ini diketahui merupakan seorang penulis buku berjudul "Jokowi Undercover".

Gugatan tersebut tertulis dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst. Klasifikasi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Di mana, perbuatan tersebut berupa pembuatan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi atas nama Joko Widodo.

Tidak hanya itu, Bambang juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisikan keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan kepresidenannya.

Baca Juga: Heboh Isu Ijazah Palsu Jokowi, KSP: Nasarinya Miskin Empati

Terlebih dalam memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI