Akhirnya PSSI Ngaku, Tidak Memuat Terperinci Aturan FIFA Soal Larangan Gas Air Mata dalam Nota Kesepahaman dengan Polri

Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:03 WIB
Akhirnya PSSI Ngaku, Tidak Memuat Terperinci Aturan FIFA Soal Larangan Gas Air Mata dalam Nota Kesepahaman dengan Polri
Exco PSSI Sondhaji memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM usai pemeriksaan terhadap Ketum PSSI Mochamad Iriawan terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Eksekutif atau Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sonhadji mengakui, jika dalam nota kesepatakan PSSI dengan Polri tidak memuat secara rinci aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri menandatangai nota kesepakatan. Nota tersebut tertuang dalam Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

"Oke, di dalam MoU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," kata Sonhadji kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Namun demikian, dia berdalih hal itu tetap mereka sosialisasikan saat rapat koordinasi.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sudah Rampungkan Tugas, Mahfud MD Belum Bisa Sampaikan Hasilnya ke Publik

"Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu merupakan bagian dari statuta FIFA yang tidak diizinkan. Selalu disampaikan. Tadi dalam MoU antara PSSI dengan Polri ini tidak dicantumkan secara pesifik di sana," ujarnya.

Persoalan penggunaan gas air mata belakangan menjadi polemik setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa.'

Sementara itu, Komnas HAM hingga saat ini tetap kosisten menyebut pemicu jatuhnya korban jiwa hingga seratus lebih disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca Juga: Lagi-lagi Hindari Wartawan, Iwan Bule Utus Exco PSSI Sampaikan Hasil Pertemuan dengan Komnas HAM

Dalam tragedi tersebut tak hanya sebabkan korban meninggal, namun ratusan korban lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Nota Kesepakatan PSSI dengan Polri

Untuk diketahui kerja sama tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap. Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI