Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama 40 hari dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain Hakim Sudrajad Dimyati, tujuh tersangka lainnya juga turut dilakukan penambahan masa tahanan di dalam penjara. Terhitung mulai Kamis, 13 Oktober sampai 21 November 2022.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Untuk tersangka Sudrajad Dimyati akan mendekam di Rutan KAvling C1. Sedangkan tersangka lainnya yakni, ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Nur Afifah Balqis Orang Kepercayaan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dieksekusi ke Lapas Tenggarong

Kemudian, tersangka YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Ali menyebut alasan penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap delapan tersangka ini, untuk terus melengkapi sejumlah bukti-bukti.

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan," imbuhnya

Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Baca Juga: Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI