Suara.com - Wanda Hamidah mengumumkan rumahnya di Jakarta Pusat kawasan Menteng, Jakarta Pusat, disambangi sejumlah petugas Satpol PP hingga aparat kepolisian.
Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI itu menyebutkan pemaksaan pengosongan rumahnya dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
"Dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya," unyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Berikut deretan faktanya.
Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah
1. Sudah Jatuh Tempo dari Surat Izin Penghunian (SIP)
Salah satu politikus lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas Indonesia yang rumahnya dikosongkan tersebut karena sudah jatuh tempo. Hal ini selaras dengan penjelasan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani. Pengosongan rumah Wanda Hamidah itu karena rumah itu hanya memiliki SIP dan bukan miliknya sendiri.
2. Sudah Habis Masa Sejak 2012
Ani Suryani juga menegaskan pengosongan tersebut dilakukan karena SIP Wanda telah habis pada 2012 lalu. Ia tak mengurus atau menaikkan statusnya menjadi SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tabun 2012,” kata Ani, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Bikin Rapor Merah untuk Anies Baswedan, Gembong PDIP Sampai Tak Tidur Tiga Hari
3. Telah Melakukan Mediasi
Ani Suryani mengaku telah melakukan mediasi dengan Wanda bersama pemilik HGB. Namun sayangnya mediasi tersebut tidak ada jalan keluarnya.
4. Ada Pemilik SHGB dan Telah Melayangkan 3 Kali Surat Somasi
Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah Wanda Hamidah tersebut adalah Yapto Sulistio Sumarno. Ia telah melayangkan 3 kali surat somasi yang selalu diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.
5. Diberi Perpanjangan Waktu
Tak hanya itu, setelah memberikan 3 kali surat somasi yang tidak digubris oleh Wanda, pihaknya pun memberi jangka waktu tambaan. Tambahan perpanjangan waktu tersebut yakni satu hari tetapi Wanda Hamidah tidak mau keluar.
6. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Ani Suryani menyatakan tindakannya telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Selain itu, ia juga telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.
“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.
7. Wanda Hamidah Meminta Tolong Kepada Jokowi, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, dan Kapolri
Bersamaan dengan video yang Wanda unggah pada Kamis (13/10/22), ia juga menyampaikan permintaan pertolongan kepada sejumlah pihak yakni Jokowi, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, dan Kapolri.
Ia menuliskan: “Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @amindin.ma’ruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_Indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda.
“Dari dugaan kesewenang-wenangan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan,” tutupnya.
8. Pengosongan Dilakukan dengan Buldoser dan Truk
Wanda Hamidah mengungkapkan rumahnya telah digeruduk Satpol PP, Damkar dengan buldoser dan truk agar Wanda mengosongkan rumahnya. Listrik dan air dirumahnya juga telah dimatikan.
"Ini rumah kami sudah mulai dilakukan pengosongan secara paksa, dan keluarga kami masih di dalam," kata Wanda Hamidah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma