Suara.com - Wanda Hamidah mengumumkan rumahnya di Jakarta Pusat kawasan Menteng, Jakarta Pusat, disambangi sejumlah petugas Satpol PP hingga aparat kepolisian.
Aktris sekaligus mantan anggota DPR RI itu menyebutkan pemaksaan pengosongan rumahnya dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
"Dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lainnya," unyi keterangan Wanda seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).
Berikut deretan faktanya.
1. Sudah Jatuh Tempo dari Surat Izin Penghunian (SIP)
Salah satu politikus lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dan Universitas Indonesia yang rumahnya dikosongkan tersebut karena sudah jatuh tempo. Hal ini selaras dengan penjelasan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani. Pengosongan rumah Wanda Hamidah itu karena rumah itu hanya memiliki SIP dan bukan miliknya sendiri.
2. Sudah Habis Masa Sejak 2012
Ani Suryani juga menegaskan pengosongan tersebut dilakukan karena SIP Wanda telah habis pada 2012 lalu. Ia tak mengurus atau menaikkan statusnya menjadi SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tabun 2012,” kata Ani, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah
3. Telah Melakukan Mediasi