Penggugat Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri terkait Dugaan Penistaan Agama

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:04 WIB
Penggugat Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri terkait Dugaan Penistaan Agama
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, orang yang mengugat Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden 2019. Bambang ditangkap dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, hari ini.

Malam ini dalam konferensi pers, Mabes Polri akan memberikan penjelasan terkait penangkapan Bambang.

Sebelumnya, Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Jokowi dituduh menggunakan ijazah palsu saat maju ke pemilihan presiden 2019.

Dalam surat gugatan, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai tergugat IV.

Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Dia pernah menulis buku berjudul Jokowi Undercover.

Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.

Baca Juga: Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi

Kegaduhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI