Suara.com - Persidangan terhadap terdakwa obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J diselenggarakan pekan depan. Salah satunya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang sempat diperintah untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Kekinian petikan isi surat dakwaan Hendra diungkap, termasuk membongkar hal yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo di hari meninggalnya Brigadir J.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo rupanya berupaya untuk menutupi fakta kematian Brigadir J adalah dengan menghubungi Brigjen Hendra.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB," begitulah isi surat dakwaan Hendra, dikutip pada Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Pamit Badminton Tapi Malah Bunuh Brigadir J
Saat itu Hendra sedang berada di kolam pancing di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ketika Sambo memintanya agar segera datang ke rumah Duren Tiga.
Setibanya di rumah Duren Tiga sekitar pukul 19.15, Hendra langsung menjadi target skenario yang dibuat Sambo. Ia menerima kabar soal pelecehan seksual yang dialami oleh istri Sambo, Putri Candrawathi.
"(Terdakwa Hendra Kurniawan) bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo di carport rumahnya, di mana pada saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," tuturnya melanjutkan.
Sambo menyebut istrinya berteriak-teriak saat kejadian, membuat Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan di dalam kamar langsung berlari keluar. Namun saat itu ia terciduk oleh Bharada E yang disebut berada di lantai 2 rumah Duren Tiga.
Brigadir J kemudian bereaksi secara spontan dan menembak Bharada E, yang langsung dibalas. "Sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian," katanya.
Baca Juga: Peluang Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Terbuka Lebar, Meski Motif Pembunuhan Tak Terungkap
Namun skenario tersebut merupakan hasil rekayasa Sambo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hendra dengan bertanya kepada Benny Ali.
Benny Ali mengaku telah mengonfirmasi kepada Putri Candrawathi yang membeberkan kronologi pelecehan yang dialami. Putri mengaku sedang tidur sembari mengenakan baju tidur dan celana pendek, hingga tiba-tiba ia merasa paha dan kemaluannya diraba oleh Brigadir J.
Cerita itulah yang membuat Hendra kemudian terlibat dalam obstruction of justice bersama 6 nama lainnya.