Ditakutkan Ancam Kebebasan Berekspresi, RUU Dinsinformasi Turki Panen Kritik

Diana Mariska Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:23 WIB
Ditakutkan Ancam Kebebasan Berekspresi, RUU Dinsinformasi Turki Panen Kritik
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Turki baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengkriminalisasi penyebaran informasi yang salah di media sosial, dan langkah ini menuai kritik dari dalam maupun luar negeri.

RUU disinformasi Turki mendapat kecaman dari pengawas hukum Eropa yang memperingatkan bahwa undang-undang tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi dan jurnalisme independen, terlebih di saat negara itu akan melaksanakan pemilihan umum tahun depan.

Peringatan tersebut tertuang dalam laporan yang disusun oleh Komisi Venesia, yang menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Eropa.

Herdis Kjerulf Thorgeirsdottir, wakil presiden Komisi Venesia, mengatakan UU itu akan memiliki dampak negatif yang luas.

"Perhatian utama kami adalah efek mengerikan yang akan terjadi pada debat politik di Turki karena RUU ini berlaku untuk semua orang. Kedua, sanksi berat satu hingga tiga tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan akan mengarah pada penyensoran diri yang meluas, di mana saat ini kondisi [di Turki] sendiri tidak bersahabat," kata Thorgeirsdottir.

Kelompok-kelompok hak asasi telah menempatkan Turki di antara negara terbesar di dunia yang banyak memenjarakan jurnalis, sebuah tuduhan yang dibantah oleh pihak pemerintah di Ankara.

Pemerintah Turki dalam beberapa tahun terakhir memperkenalkan beberapa UU yang bertujuan untuk mengendalikan media sosial. Namun, para kritikus mengatakan RUU terbaru yang berisi 40 pasal itu adalah yang paling parah.

Yaman Akdeniz dari Asosiasi Kebebasan Berekspresi Turki mengatakan media sosial mengancam kontrol pemerintah terhadap media secara umum.

"Angka penggunaan media sosial di Turki tinggi, baik itu Twitter, Facebook, atau platform media sosial lainnya," kata Akdeniz. "Orang Turki sebagian besar mengandalkan media sosial untuk mendapatkan informasi karena kami tidak dapat lagi memperoleh informasi dari surat kabar di Turki atau bahkan saluran TV karena mayoritas dikendalikan oleh pemerintah."

Pemerintah berpendapat UU yang diusulkan mirip dengan kontrol media sosial di negara-negara Eropa lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI