LPSK Ungkap Kondisi Korban Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan: Mata Alami Pendarahan dan Wajah Iritasi

Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:58 WIB
LPSK Ungkap Kondisi Korban Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan: Mata Alami Pendarahan dan Wajah Iritasi
LPSK Ungkap Kondisi Korban Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan: Mata Alami Pendarahan dan Wajah Iritasi. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj].
Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj].

TGIPF Cek Gas Air Mata ke Lab

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan sejumlah bukti terkait tragedi maut tersebut.

Mahfud menyebut bukti-bukti itu nantinya akan dikaji lebih dalam dan diperiksa ke laboratorium.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022).

Bukti-butki yang dimaksud Mahfud ialah gas air mata kedaluwarsa yang disebut-sebut menjadi biang banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

"Misalnya menyangkut dengan gas air mata kedaluwarsa, apakah kedaluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya. Lebih bahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kadaluwarsa," imbuh dia.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan dalam hal ini tidak sependapat dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya.

TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kadaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022)

Baca Juga: Polisi Sebut Tak Mematikan, LPSK Simpulkan Gas Air Mata Jadi Penyebab Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI