Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut para korban Tragedi Kanjuruhan yang terkena tembakan gas air mata mayoritas mengalami pendarahan di bagian mata.
"Pada mereka ada pendarahan memerah pada bagian mata," kata Wakil Ketua LPSK saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, Edwin mengatakan korban yang terkena tembakan gas air mata juga mengalami iritasi pada bagian wajah dan dada.
Menurut Edwin, hal tersebut merupakan gejala umum yang dialami oleh seseorang yang terkena tembakan gas air mata.
"Ini gejala umum yang terkena gas air mata. Tapi juga perlu pendalaman. Tentang kandungan apa dari gas air mata tersebut," katanya.
Ditembak hingga Luar Stadion
LPSK mendapati keterangan dari saksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebut aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion Kanjuruhan Malang.
Edwin memaparkan seorang saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkira motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," jelas Edwin saat jumpa pers secara virtual, Kamis.
Baca Juga: LPSK Pastikan Perekam Kengerian Tragedi Kanjuruhan Kelpin Tidak Diculik Polisi
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan usai tribun 7 ditembaki dengan gas air mata.
TGIPF Cek Gas Air Mata ke Lab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan sejumlah bukti terkait tragedi maut tersebut.
Mahfud menyebut bukti-bukti itu nantinya akan dikaji lebih dalam dan diperiksa ke laboratorium.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud saat konferensi pers, Selasa (11/10/2022).
Bukti-butki yang dimaksud Mahfud ialah gas air mata kedaluwarsa yang disebut-sebut menjadi biang banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Misalnya menyangkut dengan gas air mata kedaluwarsa, apakah kedaluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya. Lebih bahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kadaluwarsa," imbuh dia.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan dalam hal ini tidak sependapat dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya.
TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kadaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022)