Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. Dalam aturan tersebut setidaknya ada 5 long weekend di 2023 yang bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.
Dalam aturan tersebut, total ada 24 tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama, serta ada 5 long weekend. Long weekend adalah sebutan untuk hari libur yang jatuh pada hari sebelum atau sesudah akhir pekan (Sabtu atau Minggu) sehingga liburan akan terasa semakin lama.
Daftar Long Weekend di 2023
Berikut ini daftar long weekend di 2023 dikutip dari SKB 3 menteri terbaru.
1. Tanggal 21-23 Januari 2023 (Sabtu-Senin)
Memasuki awal tahun 2023 Anda akan menemukan long weekend pertama di tahun itu. Pada tanggal 23 Januari ada libur nasional Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Tanggal 7-9 Aptil 2023 (Jumat-Minggu)
Tepat tanggal 7 April 2023 diperingati sebagai libur nasional Wafat isa Almasih. Anda bisa merayakan liburan panjang selama tiga hari.
3. Tanggal 29 April-1 Mei 2023 (Sabtu-Senin)