Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut salah satu saksi yang merekam kengerian di pintu 13 saat Tragedi Kanjuruhan, Kelpin, sama sekali itu tidak diculik oleh polisi seusai insiden maut pada 1 Oktober 2022 itu.
"Peristiwa penculikan itu tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Edwin menjelaskan Kelpin memang dijemput polisi pada 3 Oktober 2022 untuk dimintai keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan. Kala itu, ada empat orang polisi menjemput Kelpin di mess tempatnya bekerja.
"Dimintai keterangannya sebagai saksi," papar Edwin.
Baca Juga: Kena Prank, Dugaan Miras di Stadion Kanjuruhan Ternyata Cuman Botol Obat PMK
Saat diperiksa, Kelpin disebut Edwin sama sekali tidak mengalami kekerasan oleh polisi. Kelpin diperiksa selama 2 jam di Polres Malang. Ponsel milik Kelpin sempat dipinjam penyidik untuk mengetahui rincian kejadian di Kanjuruhan.
"HP-nya sempat dipinjam untuk ditransmisi oleh penyidik," jelas Edwin.
Sempat Disebut Diculik
Sebelumnya, sempat mencuat kabar soal seorang Aremania atau suporter klub sepak bola Arema FC bernama Kelpin diculik pihak kepolisian. Musababnya, Kelpin merupakan sosok yang merekam detik-detik Aremania terjebak di pintu stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Kepolisian pun telah membantah soal adanya kabar penculikan tersebut. Polisi menyatakan cuma mengamankan Kelpin untuk menjadi satu dari 29 saksi yang diperiksa.
Baca Juga: LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Ajukan Ganti Rugi, Termasuk Jaminan Keamanan