"Mungkin mereka coba untuk melakukan pembelaan sebelum pengadilan. Tapi kita akan lihat di pengadilan, kami yakin bahwa keterangan klien kami ini konsisten dan mengenai alat bukti yang lainnya kami sampaikan di pengadilan," sambungnya.
![Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/19233-ferdy-sambo-ferdy-sambo-di-kejagung-pelimpahan-berkas-tahap-ii-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Ronny juga menambahkan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi terbaik, terutama dari segi mentalnya. Sebab Bharada E terus mendapat pendampingan terbaik dari kuasa hukum, LPSK, sampai rohaniawan.
"Klien saya siap menghadapi persidangan. (Lagipula) hal-hal seperti ini buat kami sudah tidak kaget. Sejak penyidikan, dari tersangka yang lainnya menyatakan keterangannya berubah-ubah," terang Ronny.
Sementara menurut Ronny, kliennya selama ini selalu konsisten dalam menyampaikan keterangan setelah memutuskan untuk membelot dari skenario buatan Sambo.
Pengakuan Baru Ferdy Sambo

Disampaikan Febri Diansyah dalam konferensi persnya pada Rabu (12/10/2022) kemarin, ia mengungkap hal baru terkait pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. "Perintahnya adalah 'Hajar, Chard!' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu. FS kemudian panik," kata Febri.
Hal ini yang memicu Sambo untuk segera membuat skenario baku tembak demi menyelamatkan salah satu ajudannya tersebut. Langkahnya dimulai dari senjata Brigadir J.
"Kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah Duren Tiga, seolah-olah ada tembak-menembak. Inilah yang kemudian kita kenal dengan skenario tembak-menembak, yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," terangnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Psikiater jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J