LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Ajukan Ganti Rugi, Termasuk Jaminan Keamanan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:17 WIB
LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Ajukan Ganti Rugi, Termasuk Jaminan Keamanan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini, tetapi mereka khawatir apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman," ujar Erwin. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI