Ikut Gerah, Wapres Ma'ruf Amin sampai Bereaksi Tegas pada Lukas Enembe

Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Ikut Gerah, Wapres Ma'ruf Amin sampai Bereaksi Tegas pada Lukas Enembe
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta memberikan sambutan secara virtual dalam Silaknas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada Sabtu (8/10/2022). [ANTARA/BPMI Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin selama ini dikenal sebagai pemimpin yang tenang dan tak banyak berbicara. Meski demikian, baru-baru ini ia turut bereaksi tegas di kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ma'ruf Amin dengan tegas meminta agar Lukas Enembe kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini setelah Lukas Enember berkali-kali mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan.

Tak sampai di situ, rumah dinas Lukas Enembe bahkan sampai dijaga sejumlah warga adat yang membawa senjata-senjata tajam. Mereka menjaga rumah Lukas demi memastikan pemimpin mereka tidak ditangkap.

Situasi itu pun akhirnya membuat Ma'ruf Amin gerah. Ia pun mendesak agar pemimpin Papua tersebut segera bersikap kooperatif agar tidak menimbulkan masalah berlarut-larut.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Nur Afifah Balqis Orang Kepercayaan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dieksekusi ke Lapas Tenggarong

"Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bersikap kooperatif, supaya tidak menimbulkan masalah," tegas Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).

Wapres dengan tegas juga meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK untuk membuktikan apakah dirinya benar-benar bersalah atau tidak.

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf Amin juga menjelaskan mengenai penanganan kasus Lukas Enembe oleh KPK. Ia menyebut KPK memiliki standar yang tidak dapat diintervensi dalam penanganan korupsi.

Sedangkan mengenai usulan agar Lukas Enembe menerima hukuman adat, Ma'ruf Amin hanya menyatakan bahwa hukum adat merupakan kearifan lokal Papua.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan apabila Lukas Enembe akan menerima hukuman secara adat.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Bujuk Lukas Enembe Kooperatif Dan Penuhi Panggilan KPK: Supaya Tidak Timbulkan Masalah

Meski demikian, ia menegaskan hukuman adat tetap tidak akan berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai perundang-undangan. Artinya, Lukas Enembe tetap harus menjalani proses hukum pemerintah yang ada.

Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sebelumnya memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Bahkan ratusan simpatisan Lukas Enembe menjaga ketat kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI