Perluas Pengembangan Pasar Uang Syariah, Bank Mandiri Teken Kerjasama Dengan BSI dan Bank BJB Syariah

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Perluas Pengembangan Pasar Uang Syariah, Bank Mandiri Teken Kerjasama Dengan BSI dan Bank BJB Syariah
Bank Mandiri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10/2022). (Dok: Bank Mandiri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tentunya menyimpan potensi industri keuangan syariah yang sangat besar. Industri keuangan syariah domestik Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring dengan pemulihan ekonomi dunia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kondisi ini pun tercermin dari aset industri keuangan syariah pada posisi Juli 2022 yang mencapai Rp 454 triliun, atau meningkat sebesar 15,2% secara year-on-year (YoY).

Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan volume rata-rata bulanan transaksi Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2022 yang mencapai Rp 44 triliun. Berkaca pada potensi industri keuangan syariah tersebut, Bank Mandiri sebagai salah satu peserta PUAS, telah berperan aktif sejak tahun 2019 dengan bertransaksi pada instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SiMA) dan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) di pasar sekunder.

SVP Group Head Treasury Bank Mandiri, Ari Rizaldi menjelaskan, transaksi SiMA merupakan transaksi pinjam meminjam antarbank antar peserta PUAS dengan akad mudharabah. Sementara transaksi SukBI adalah surat berharga syariah/sukuk yang diterbitkan oleh BI dan dapat diperdagangkan oleh peserta PUAS di pasar sekunder sebagai instrumen investasi jangka pendek. Adapun, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan transaksi PUAS di Bank Mandiri sangat menggembirakan, adapun Compounded Annual Growth Rate (CAGR) transaksi SiMA mencapai 306%, sedangkan CAGR transaksi SukBI Bank Mandiri mencapai 225%. Ari menambahkan selain kedua jenis transaksi tersebut, juga terdapat instrumen PUAS yang bersifat secured/collateralized, dimana terdapat agunan berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ataupun SukBI, yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA).

Adapun, SiPA diterbitkan dengan akad Wakalah bi al-istitsmar dalam mata uang rupiah serta tanpa warkat (scripless). Instrumen berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun ini tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi-Keuangan Syariah Jadi Penolong Perekonomian di Tengah Krisis

"Dengan karakteristik transaksi SiPA yang secured sehingga memiliki risiko sistemik yang lebih rendah, maka diharapkan transaksi SiPA dapat mendominasi transaksi PUAS. Hal ini diyakini akan meningkatkan resilient industri keuangan syariah Indonesia menghadapi kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA) yang saat ini kita hadapi bersama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).

Melanjutkan komitmen dalam pengembangan PUAS, Bank Mandiri telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10/2022).

"Diharapkan penandatanganan PKS SiPA antara Bank Mandiri selaku Bank Umum Konvensional (BUK) dengan Bank Umum Syariah (BUS) dapat menjadi katalis integrasi antara Pasar Keuangan Konvensional dan Pasar Keuangan Syariah dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan Indonesia secara menyeluruh yang akan membawa pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia jauh lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI