Suara.com - Sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar sebentar lagi. Adapun kini kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu kini telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai persiapan menghadapi persidangan itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah mengungkap adanya tiga fase dalam pembunuhan Brigadir J.
Fase tersebut dirumuskan oleh tim Febri demi menyelidiki secara jelas apa yang sebenarnya terjadi pada insiden maut yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam itu.
Melalui ketiga fase itu, dikategorikan beberapa fakta yang menyeliputi rentetan kejadian hingga adanya beberapa kekeliruan yang mencuat di tengah proses hukum.
Baca Juga: Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
Sontak, publik dibuat penasaran dengan apa sebenarnya yang dijelaskan dari ketiga fase tersebut.
Tim Suara.com telah meringkas penjelasan ketiga fase itu sebagaimana yang dijelaskan Febri Diansyah selaku pengacara. Berikut penjelasan selengkapnya.
Fase Pertama (Rangkaian peristiwa)
Fase Pertama pembunuhan Brigadir J meliputi rangkaian peristiwa yang berujung kepada kematian sosok ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Fase ini masih dibagi menjadi tiga sub-fase yakni kejadian di Magelang, di rumah Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat berada di rumah Magelang, Putri Candrawathi sempat ditemukan pingsan tak berdaya. Febri mengungkap saksi berinisial KM sempat mencurigai Brigadir J yang diduga menjadi biang kerok pingsannya Putri.
Beranjak ke kejadian di rumah Saguling, Sambo mengetahui sebuah kejadian yang menimpa istrinya di Magelang. Sontak eks Kadiv Propam tersebut dibuat emosi.
”Pokok-pokok peristiwa di rumah Saguling di Jakarta. FS emosional mendengar laporan dari Putri. Jadi ketika ibu Putri (Candrawathi) menyampaikan laporan atau informasi terkait apa yang terjadi di Magelang," ungkap Febri pada konferensi pers Rabu (12/10/2022).
Ferdy Sambo sontak memanggil sosok RR dan RE usai dibuat emosi. Namun, Sambo akhirnya sempat berhasil meredam emosi dan disebut sempat berniat menonton pertandingan badminton.
Namun, beranjak ke peristiwa di Duren Tiga, Sambo mengurungkan niatnya menonton pertandingan. Ia kemudian mengkonfrontasi Yosua atas laporan istrinya terkait kejadian di rumah Magelang.
Konfrontasi tersebut berbuah pada kematian Brigadir J yang ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Febri juga menyebut bahwa Sambo sempat memanggil ambulans sembari panik karena Brigadir J merenggang nyawa.
Fase Kedua atau Fase Kegelapan (Pasca penembakan dan adanya rekayasa skenario)
Febri menjelaskan bahwa Fase Kedua meliputi segala upaya Sambo merekayasa skenario pembunuhan Brigadir J. Febri menyebut banyak kekeliruan yang terjadi dari pengakuan awal Sambo dan Putri yang tak sesuai dengan perkara pidana.
”Ini fase skenario (kedua) ada yang menyebutnya fase kegelapan dalam penegakan hukum, ada juga yang menyebutnya fase kebohongan," jelas Febri.
Adapun kekeliruan tersebut mencakup adanya upaya Sambo membuat rumah dinasnya seolah-olah menjadi sebuah TKP adu tembak. Ia juga memerintahkan beberapa saksi untuk membuat keterangan bahwa kejadian yang menimpa Putri terjadi di rumah Duren Tiga alih-alih rumah Magelang.
Keterangan keliru tersebut juga didukung dengan upaya penghilangan rekaman CCTV di lingkungan kediaman dinas Sambo.
Fase Ketiga (Penegakan hukum)
Fase terakhir atau Fase Ketiga menyelimuti penegakan hukum dan terungkapnya skenario buatan Sambo. Febri mengungkap bahwa dalam fase ini, tidak ada lagi skenario atau rekayasa yang mengaburkan fakta asli pembunuhan Brigadir J.
Kini, kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai Fase Ketiga yang ditandai dengan dibuktikannya fakta-fakta terkait insiden itu.
Febri juga berharap dalam fase ini, pengadilan dapat membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga sesuai dengan realita yang terjadi.
Kontributor : Armand Ilham