Suara.com - Sejumlah fakta disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. Dalam keterangannya, LPSK mendapat kesaksian dari penyintas Tragedi Kanjuruhan yang menyebut, aparat keamanan sengaja menembakkan gas air mata hingga ke luar Stadion Kanjuruhan Malang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memaparkan seorang saksi itu melihat gas air mata bertebangan hingga ke area parkir Stadion Kanjuruhan.
"Saksi ini berhasil keluar dan berada di parkiran motor. Saat berada di parkiran motor itu, dia menyaksikan petugas menembakkan gas air mata dari arah tribun VIP ke arah parkiran motor," jelas Edwin saat jumpa pers secara virtual, Kamis (13/10/2022).
Edwin menyebut saksi tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan cara keluar dari pintu 3 Stadion Kanjuruhan usai tribun 7 ditembaki dengan gas air mata.
"Menyaksikan tembakan ke arah penonton duduk di bagian timur dan bagian tribun berdiri," ungkapnya.
Suporter Dipukul dan Diseret
Sebelumnya, LPSK mendapati kesaksian saksi korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang mendapatkan perlakuan keras dari aparat pengamanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan saat itu di Gerbang Tribun Utara Stadion Kanjuruhan seorang saksi mengaku dipukul polisi kala mengangkut korban lainnya ke dalam ambulans. Saksi itu disebut Edwin merupakan salah satu relawan medis yang bertugas saat terjadinya insiden berdarah itu.
"Relawan medis kru ambulans yayasan sosial yang berada posisi di gerbang A saat akan membawa korban ke dalam ambulans dipukul oknum aparat," jelas saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Kamis (13/10/2022).
Tak sampai di situ, ambulans yang ditumpangi oleh saksi tersebut juga ditembaki oleh gas air mata. Diketahui pula, ambulans itu membawa enam orang korban yang salah satunya ialah anak-anak.