Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Lakukan pemeriksaan mata untuk mendapat resep yang nantinya diminta oleh optik tujuan.

4. Legalisir dahulu resep tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim. 

5. Berikutnya tinggal datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Itulah langkah untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. Jangan lupa perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim karena subsidi hanya berlaku untuk ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.  

Selain itu, harus diingat bahwa jarak waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis. Setelah mengetahui nominal klaim kacamata BPJS, apakah kini kalian sudah siap untuk mengurusnya?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI