Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:21 WIB
Besaran Nominal Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain menanggung kesehatan pada umumnya, salah satu layanan BPJS yang paling dicari adalah klaim kacamata. Bagi kalian yang ingin mengurus kacamata dengan BPJS, perhatikan dulu nominal klaim kacamata BPJS sebelum berangkat ke optik. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum laman resmi BPJS Kesehatan, besaran plafon harga kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak sama untuk semua orang alias tergantung dari kelas kepesertaan BPJS yang diikuti.

Umumnya, angka ini memang tak sebesar harga kacamata dan frame yang dijual di pasaran. Namun, dengan adanya program ini peserta BPJS Kesehatan cukup terbantu ketika membutuhkan kacamata untuk menunjang penglihatannya.

Nominal Klaim Kacamata BPJS

Baca Juga: Jadi Inovasi BPJS Kesehatan, Petugas BPJS Satu! Siap Bantu Peserta JKN

Seperti yang dijelaskan di atas, setiap kelas BPJS Kesehatan akan mendapat anggaran yang berbeda-beda. Berikut adalah plafon klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta BPJS Kesehatan kelas I = Rp 300.000 
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas II = Rp 200.000 
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas IIl = Rp 150.000

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Bagi kalian yang ingin menggunakan BPJS untuk klaim kacamata, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tak memiliki tunggakan iuran karena hal semacam ini dapat menghambat prosesnya.

Setelah memastikan segalanya aman, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk segera melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat I sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan masing-masing. 

Baca Juga: Untuk Layanan Kesehatan, Program JKN Jadi Harapan Masyarakat

2. Mengurus surat rujukan ke dokter mata atau faskes lanjutan yang menerima BPJS Kesehatan.

3. Lakukan pemeriksaan mata untuk mendapat resep yang nantinya diminta oleh optik tujuan.

4. Legalisir dahulu resep tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim. 

5. Berikutnya tinggal datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Itulah langkah untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan. Jangan lupa perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim karena subsidi hanya berlaku untuk ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.  

Selain itu, harus diingat bahwa jarak waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan adalah dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis. Setelah mengetahui nominal klaim kacamata BPJS, apakah kini kalian sudah siap untuk mengurusnya?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI