Suara.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah mulai masuk persidangan. Sidang akan digelar pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Richard Eliezer atau Bharada E didesak pihak kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, untuk mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J.
Saat ini, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator. Menurut Febri, orang yang berstatus sebagai JC seharusnya tidak diperbolehkan untuk menyelamatkan diri sendiri dalam persidangan.
"Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, tentu patut dipertanyakan," ucapnya pada Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa JC harus jujur dan tidak boleh berbohong, terlebih dalam persidangan nanti.
Apabila seorang JC berbohong, menurutnya bisa merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak karena JC sarana untuk mengungkap keadilan.
"JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," jelasnya.
Di samping itu, kuasa hukum Putri Candrawathi Rasamala Aritonang juga turut menambahkan. Ia menyebutkan bahwa sebagai JC, Bharada E harus proporsional.
"Selain keadilan untuk korban, JC merupakan pelaku sehingga juga mempunyai pertanggungjawaban," tutur dia.
Sidang pertamap embacaan dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Digelar terpisah, sidang pertama Bharada Richard Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).