Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU
Ilustrasi pesawat terbang milik Turkish Airlines (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian penumpang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penumpang tersebut lolos dari screening bandara yang jelas melarang penumpang naik ke dalam pesawat dalam keadaan mabuk.

Hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan soal regulasi penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke pesawat dalam keadaan mabuk. Penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn yang belakangan dikonfirmasi berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai Indonesia tersebut sempat dicegah oleh salah satu kru pesawat, namun akhirnya memukul kru pesawat tersebut hingga dilerai dengan penumpang lain.

Peraturan soal tingkah laku penumpamg di dalam pesawat juga diatur di dalam Pasal 54 yang berbunyi :

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;d. perbuatan asusila;e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atauf. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Tidak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang hukuman kepada penumpang yang melanggar UU tersebut di dalam Pasal 412 yang berbunyi :

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga: WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI