"Kemudian broadcast juga sama saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing. Aturan formal masing-masing yg bisa kita dengarkan. Tapi ada dua hal aturan formal itu sendiri terasa tidak sesuai dgn aturan substansial ya," ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyebut TGIPF harus mengulik kebenaran dari tragedi ini. Nantinya, laporan investigasi yang sudah dilakukan TGIPF bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).