PSSI dan PT LIB Bikin Mahfud Geram, DPR Segera Periksa Pihak-pihak Usut Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:44 WIB
PSSI dan PT LIB Bikin Mahfud Geram, DPR Segera Periksa Pihak-pihak Usut Tragedi Kanjuruhan
PSSI dan PT LIB Bikin Mahfud Geram, DPR Segera Periksa Pihak-pihak Usut Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi X DPR RI berharap dapat segera memanggil seluruh pihak terkait dengan tragedi Kanjuruhan dalam waktu dua pekan ke depan, atau sebelum masa reses berakhir di bulan Oktober.

Diketahui DPR sejak 5 Oktober hingga 31 Oktober memasuki reses. Sementara itu pemanggilan pihak-pihak terkait diagendakan dilakukan saat reses.

"Iya kami sebelum reses berakhir mudah-mudahan diberi izin oleh pimpinan DPR untuk bisa melakukan rapat di masa reses," kata Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/10/2022).

Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian. [Dokumen DPR]
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian. [Dokumen DPR]

Hetifah mengatakan pihaknya berencana memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Kemenpora, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana untuk menggali informasi dari laporan masing-masing pihak.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan: Ada Yang Dari Pelajar

"Mungkin juga tim pencari fakta, hasilnya seperti apa nanti mungkin kami akan ikut memastikan ya bahwa pengalaman yang memprihatinkan ini akan menjadi pembelajaran," kata Hetifah.

"Jadi tidak bisa kita tentu saja tinggal diam ya harus ada perbaikan ke depannya di dalam penyelenggaraan event event olahraga."

Sebelumnya, Komisi X berencana memanggil PSSI dan PT LIB dalam waktu dekat. Pemanggilan itu menanggapi kegeraman Menko Polhukam Mahfud MD atas sikap PSSI dan PT LIB yang saling lempar tanggung jawab terkait insiden di Stadion Kanjuruhan.

Hetifah mengatakan pemanggilan terhadap PSSI dan PT LIB untuk menggali informasi lebih dalam seputar tragedi Kanjuruhan.

"Komisi X juga akan coba ya untuk menggali," kata Hetifah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Peluang Periksa Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Terkait Tragedi Kanjuruhan

Bikin Mahfud Geram

Sebelumnya Mahfud MD merasa geram karena PSSI dan PT LIB saling lempar tanggung jawab terkait insiden di Stadion Kanjuruhan.

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Twitter/@Miduk17)
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Twitter/@Miduk17)

Menurut Mahfud MD, kondisi tersebut menunjukkan bukti jika kancah sepak bola Tanah Air kacau.

"Menjadi bukti bahwa penyelenggaraan liga sepak bola nasional agak kacau," tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Selain itu, Mahfud menilai saling lempar tanggung jawab antara federasi dengan panitia penyelenggara pertandingan juga membahayakan bagi masa depan sepak bola Indonesia.

Contohnya, dalam tragedi Kanjuruhan ratusan nyawa melayang ditengarai karena tidak beresnya urusan jaminan keselamatan saat pertandingan sepak bola.

"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum," ujar Mahfud.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, Mahfud menyebut menyebut PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) saling lempar tanggung jawab terkait tragedi maut pada tanggal 1 Oktober 2022 yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Ya itu yang kita rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB. LIB sudah ke panitia pelaksana. Kemudian panitia pelaksana juga macam-macam lah," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu.

Tak hanya itu, Indosiar selaku pemegang hak siar laga Arema FC vs Persebaya juga disebut Mahfud melakukan hal serupa. Masing-masing pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, kata Mahfud, justru bersembunyi di balik aturan-aturan formalitas.

"Kemudian broadcast juga sama saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing. Aturan formal masing-masing yg bisa kita dengarkan. Tapi ada dua hal aturan formal itu sendiri terasa tidak sesuai dgn aturan substansial ya," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut TGIPF harus mengulik kebenaran dari tragedi ini. Nantinya, laporan investigasi yang sudah dilakukan TGIPF bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI