Suara.com - Febri Diansyah kini telah menunjukkan kinerjanya sebagai pengacara dalam membela pasutri yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sosok eks Jubir KPK muda tersebut beri beberapa keterangan yang disampaikan oleh kedua kliennya itu dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/10/2022) kemarin.
Adapun eks Kadiv Propam tersebut berkelit bahwa dirinya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Selain itu, Febri juga membeberkan beberapa pembelaan dari kedua kliennya termasuk perintah untuk memanggil ambulans dan membuat skenario demi melindungi Bharada E.
Berikut deretan pernyataan Febri Diansyah membela Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ferdy Sambo hanya beri perintah 'Hajar Chad'
Febri Diansyah mengungkap bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E (Richard Eliezer) untuk menghajar Brigadir J. Namun, perintah tersebut berujung menjadi penembakan yang menewaskan sang Brigadir.
Perintah yang diberikan Sambo ke Richard hanya berbunyi 'hajar Chad,' sebagaimana yang disampaikan oleh Febri.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers itu.
Pengacara Ferdy dan Putri tersebut menegaskan bahwa perintah tersebut tak dapat dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Perintah Hajar Disalah Artikan Bharada E Menjadi Tembak
Meski demikian, pembelaan tersebut akan diuji lebih lanjut di pengadilan.